Kajian Kamis 21 April 2016
Dana talangan haji merupakan salah satu produk lembaga keuangan syariah, termasuk di bank syariah. Dana talangan haji itu sendiri merupakan pinjaman dari lembaga keuangan syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh porsi haji saat pelunasan BPIH. Tujuan adanya dana talangan haji tidak lain adalah untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan rukun islam yang kelima yaitu haji.
Landasan hukum adanya dana talangan haji yaitu
📌Fatwa DSN-MUI No.29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji LKS
📌UU. No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dasar hukum di atas merupakan landasan utama lembaga keuangan syariah mengeluarkan produk dana talangan haji.
Dana talangan haji memiliki berapa keuntungan, diantaranya yaitu :
🔑Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembiayaan haji dengan persyaratan mudah dan proses lebih cepat
🔑Bagi bank syariah, dapat meningkatkan jumlah nasabah, profitabilitas, dll.
Akan tetapi, disisi lain tidak sedikit yang kurang setuju dengan adanya produk dana talangan haji tersebut karena beberapa alasan, diantaranya yaitu :
📌 Mengenai akad. Akad yang digunakan dana talangan haji tersebut adalah al qardh wal ijarah. Banyak tokoh yang berargumen bahwa praktik tersebut semacam ada riba terselubung yaitu adanya sewa yang diterima debitur.
Selain itu ada hadis yang menyebutkan bahwa menggabungkan jual beli dan qardh tidak dibenarkan.
📌 Antrean panjang.
Dengan adanya dana talangan haji tersebut, menyebabkan membengkaknya daftar waktu tunggu sehingga orang yang sebenarnya mampu,"diserobot" oleh mereka yang memakai jasa dana talangan haji.
📌Prinsip Haji
Ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik secara finansial, fisik maupun mental. Dengan adanya talangan haji, dapat diartikan bahwa orang yang belum mampu secara finansial bisa menunaikan ibadah haji dengan berutang. Dengan berutang, berpotensi memberatkan masyarakat dalam menunaikan Ibadah haji.
Seperti dalam Qs. Al baqarah ayat 185, bahwa "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."
Terlepas dari pro kontra yang ada, perlu digarisbawahi bahwa ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, baik secara fisik mental maupun finansial.
Namun, niat dan ridho allah, karena ketika allah sudah menghendaki, maka ibadah haji akan terwujud.
Semoga bermanfaat hasil kajian minggu ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar