Zakat Sebagai Jaringan Pengaman Sosial dimasa Wabah? - CSI FEB
Zakat Sebagai Jaringan Pengaman Sosial dimasa Wabah?

Zakat Sebagai Jaringan Pengaman Sosial dimasa Wabah?

Share This



🌏💡●●━━━━━━━━┓                                 

            TAU GAK SIH???                 

┗━━━━━━━━●●●📔❓━┛



🍃Assalamu'alaikum Guys Fillah,

Gak terasa yah sekarang kita udah berada di 10 hari kedua di bulan Ramadhan. Masih semangat kan puasanya?? Harus semangat lah ya... Ibadah lainnya juga jangan sampai kendor hehe 😊.
Tapi eh tapi... Jangan lupa ya untuk membayar zakat fitrah guys. Karena semua amal ibadah kita di bulan Ramadhan diibaratkan masih menggantung di langit, belum diterima oleh Allah, sampai dengan dibayarnya kewajiban zakat fitrah kita. Jadi jangan sampai lupa ya buat bayar kewajiban zakat fitrahnya.

Kalian tau gak sih kalau zakat itu merupakan salah satu instrumen dalam ekonomi Islam??
Jadi zakat ini selain sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang muslim, zakat juga berfungsi sebagai instrumen untuk pemerataan distribusi pendapatan. Maksudnya gimana tuh kak??

📌 Jadi gini guys dengan adanya zakat, orang-orang yang tidak memiliki kecukupan ekonomi akan sangat terbantu dengan zakat itu. Tindakan itu akan mengakibatkan suatu perubahan ekonomi. Di mana orang-orang yang menerima zakat bisa menggunakannya untuk berkonsumsi dan berproduksi, sehingga dapat mendorong produktivitas masyarakat serta dapat menambah lapangan pekerjaan.

🔖 Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof Didin Hafidhuddin mengatakan, zakat merupakan bagian dari instrumen jaring pengaman sosial (JPS) di masa wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dengan turut membantu kaum dhuafa terdampak. Zakat ini menjadi bagian jaring pengaman sosial. Pendistribusiannya untuk pemanfaatan kemaslahatan umum, terutama untuk golongan penerima zakat (asnaf). Zakat juga memiliki posisi yang sama sebagai JPS.


Dalam masa pendemi seperti sekarang ini, MUI melalui fatwanya Nomor 23 Tahun 2020, mengajak umat Islam untuk sesegera mungkin membayar zakat mal dan zakat fitrah agar dana sosial yang dihimpun dapat segera menjadi bagian dari jaring pengaman sosial bagi umat dan masyarakat. Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, untuk membayar zakat fitrah tidak perlu menunggu diakhir bulan Ramadhan. Dan untuk pembayaran zakat maal tidak perlu menunggu nishab dan haul.
Nah... Oleh karena itu yuk segera kita tunaikan kewajiban zakat kita untuk membantu kehidupan mereka yang terdampak secara ekonomi atas pandemi ini.

#5thTauGakSih
#LearnToBeCreativeForDakwahMoreFantastic
#KeilmuanLDKSyahidFEB
#LDKSyahidFEB
#TogetherToBeBetter
#LDKSyahidUINJkt
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⬇FOLLOW US!⬇
Media Sosial LDK Syahid FEB
(Langsung Click)
.
📷 IG : http://bit.ly/Igldksfeb
🐦 Twitt : http://bit.ly/Twittldksfeb
👤 FB : http://bit.ly/Fbldksfeb
📱 LINE : http://bit.ly/Lineldksfeb
📹 YT : http://bit.ly/Ytldksfeb
🌐 Web : http://bit.ly/Webldksfeb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages