NOTULENSI DIPSI - Masih Ragu Investasi di Masa Pandemi ? - CSI FEB
NOTULENSI DIPSI - Masih Ragu Investasi di Masa Pandemi ?

NOTULENSI DIPSI - Masih Ragu Investasi di Masa Pandemi ?

Share This

 

    Investasi syariah adalah penanaman modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan yang semua proses di dalamnya dilakukan sesuai dengan syari’at Islam. Investasi syariah di pasar modal termasuk ke dalam Fikih Muamalah, di mana Fikih Muamalah berperan sebagai pengatur hubungan antar individu yang asal hukumnya adalah boleh (kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya).

  •     Prinsip dasar Muamalah: hukum asalnya boleh, akad dilakukan atas dasar an-Taradhin (saling ridho antar pihak), bertujuan untuk ke-maslahatan umat, obyek Muamalah bersifat halalan thoyyibah, hukumnya terdiri dari hukum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah), terbebas dari unsur haram (riba, judi, gharar/ketidak jelasan, tadlis/menyembunyikan cacat, ghisy/mengelabui, ikrah/paksaan, riswah/sogokan, dharar/membahayakan, dhalim/penindasan, dll) serta harus terpenuhi rukun dan syarat akad.
  • ·       Fatwa Terkait Investasi Syariah di Pasar Modal: Fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah, Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa No.135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham, Fatwa No.137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, dll.

Beberapa instrumen syariah yang terdapat di dalam pasar modal, antara lain:

1.      Saham, di dalam penjualan saham terdapat beberapa proses yang harus dijalani agar dapat terdaftar di Daftar Efek Syariah yaitu Business Screening dan Financial Screening yang sesuai dengan syari’at Islam.

2.      Sukuk merupakan surat kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Aset yang dimaksud yaitu aset berwujud tertentu (al-a’yan al-maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan), serta kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

3.      Reksa Dana Syariah adalah reksa dana sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Jenis-jenis Reksa Dana Syariah: Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, Terproteksi, Indeks, dll.

4.      Efek Beragun Aset Syariah, untuk saat ini belum ada penerapannya.

 

Setelah banyak proses yang dilakukan dalam investasi syariah, akhirnya akan sampai kepada Purifikasi yaitu hasil investasi yang dibagikan kepada umat sebagai dana sosial sesuai persetujuan DPS. Hasil investasi harus bersih dari unsur non-halal sesuai yang tercantum pada Fatwa No.20 Pasal 11(2).


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages